Sistem informasi
Sistem Informasi (SI) - atau lanskap aplikasi- adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen.Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering
digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmik,
data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk
merujuk tidak hanya pada penggunaan organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis.
Ada
yang membuat perbedaan yang jelas antara sistem informasi, dan
komputer sistem TIK, dan proses bisnis. Sistem informasi yang berbeda
dari teknologi informasi dalam sistem informasi biasanya terlihat
seperti memiliki komponen TIK. Hal ini terutama berkaitan dengan tujuan
pemanfaatan teknologi informasi. Sistem informasi juga berbeda dari
proses bisnis. Sistem informasi membantu untuk mengontrol kinerja proses
bisnis.
Alter
berpendapat untuk sistem informasi sebagai tipe khusus dari sistem
kerja. Sistem kerja adalah suatu sistem di mana manusia dan/atau mesin
melakukan pekerjaan dengan menggunakan sumber daya untuk memproduksi
produk tertentu dan/atau jasa bagi pelanggan. Sistem informasi adalah
suatu sistem kerja yang kegiatannya ditujukan untuk pengolahan
(menangkap, transmisi, menyimpan, mengambil, memanipulasi dan
menampilkan) informasi.
Dengan demikian, sistem informasi antar-berhubungan dengan sistem data di satu sisi dan sistem aktivitas di sisi lain. Sistem informasi adalah suatu bentuk komunikasi
sistem di mana data yang mewakili dan diproses sebagai bentuk dari
memori sosial. Sistem informasi juga dapat dianggap sebagai bahasa semi
formal yang mendukung manusia dalam pengambilan keputusan dan tindakan.
PENGERTIAN
- KODE ETIK
adalah salah satu etika profesi dalam bidang TIK dimana
mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan
mereka pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem
operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan
atau license agreement.
- UU HAKI
adalah upaya penegasan dalam bidang hukum bagi mereka yang melanggar
kode etik, atau melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual.
- HAK CIPTA
Secara hukum melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi.Contohnya dalam bentuk tulisan (lirik lagu, puisi, artikel atau buku),
dalam bentuk gambar (foto, gambar arsitektur, peta), dalam bentuk suara
dan video (rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi
dll).Tujuannya melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan,
menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Dalam perangkat lunak
selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap
dilindungi.Tidak melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya.Diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan
dengan simbol © (copyright)
- HAK PATEN
Yaitu hak
eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya
dengan perdagangan, hak paten berlaku 20 tahun. Hak Paten disimbolkan
dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran
disimbolkan ® (registered).
- FREEWARE
biasanya digunakan
untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan
pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini
bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah “freeware”
untuk merujuk ke perangkat lunak bebas
- SHAREWARE
adalah Perangkat lunak yang mengizinkan orang untuk Meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk
membayar biaya lisensi.
Bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni:
1. Sebagian besar shareware, kode programnya tidak bersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali.
2.
Shareware tidak mengizinkan seseorang untukmembuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang
yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal
tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya
- LISENSI OPEN SOURCE
Open source bila diterjemahkan secara langsung, (kode) sumber yang
terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber)
dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa
pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut
Open source
adalah suatu budaya. Hal ini menegaskan bahwa open source ini berlatar
dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa
source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada
prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada
pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma,
melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah
software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan
kata lain bersifat open source
Mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan
suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat
disebut bersifat open source.Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di
tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja
tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software
berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan
lisensi yang sama seperti software asalnya. Untuk menjaga integritas
source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut
dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan
syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch
(potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan
memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan
begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi
dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi.
Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian
software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi
tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang
nama atau versi yang berbeda dari software asal.Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan
program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh,
tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang
bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan
pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan
oleh pihak-pihak tersebut.Lisensi tersebut tidak diperbolehkan
bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada
suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut
merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak.
Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang
menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada
pendistribusian software asal. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan
membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh
memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama
harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat
open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan
dengan compiler tersebut untuk didistribusikan
kembali.
Undang Undang HAKI bidang TIK
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
- Pasal 2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
- Pasal 12
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemah`n, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
- Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
- Pasal 16
(1)
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam
hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri
atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk
menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku
di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya
buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)
Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
- Pasal 27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak
berfungsi
- Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik
(optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi
yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
- Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta
berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
- Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
BAB V LISENSI
- Pasal 45
(1) Pemegang Hak
Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti
yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
kepada kesepakatan organisasi profesi.
- Pasal 46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Pasal 47
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
- Pasal 72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).